LiputanTeknologi

Inilah Dokumen Yang Diperlukan Saat Transaksi Jual Beli Mobil Bekas

jual beli mobil bekas

LIPUTANTEKNOLOGI.COM – Dokumen Yang Diperlukan Saat Transaksi Jual Beli Mobil Bekas. Apabila anda sudah menemukan mobil idaman dengan kondisi yang masih bagus, tentunya anda tidak sabar ingin membeli mobil tersebut kemudian langsung membawa pulang mobil itu.

Namun anda perlu tahu bahwa disaat anda membeli mobil bekas, jangan langsung buru-buru membeli mobil seken itu meski harga mobil itu murah.

Karena disaat anda membeli mobil bekas, selain anda memperhatikan kondisi mobil, anda juga harus memperhatikan kelengkapan surat kendaraan tersebut. Dengan anda memperhatikan kelengkapan dokumen mobil yang hendak anda beli adalah sesuatu langkah terpenting sebelum melakukan transaksi jual beli mobil bekas.

Untuk lebih jelasnya mengenai dokumen saat melakukan transaksi jual beli mobil bekas, silahkan anda perhatikan ulasan dibawah ini tentang kelengkapan dokumen yang diperlukan disaat melakukan transaksi jual beli mobil.

1 BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

BPKB Kendaraan

Dokumen pertama yang penting disaat melakukan transaksi jual beli mobil ialah BPKB. BPKB yaitu sebuah surat yang menentukan secara sah kepemilikan suatu kendaraan. Silahkan anda baca secara teliti dan cocokkan informasi yang tertera pada BPKB dengan kendaraan tersebut. Terdapat dua tampilan BPKB yang berbeda berdasarkan tahun, berikut ini merupakan perbandingan nya:

BPKB Lama atau tahun 2008 ke bawah:

BPKB Baru atau tahun 2009 ke atas:

Agar anda mengetahui keaslian BPKB, baik itu BPKB lama maupun BPKB baru terdapat hologram gambar Tri Brata Polri dan juga terdapat benang hologram pada halaman BPKB yang tampak dengan menggunakan sinar ultra violet.

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Bekas Yang Benar

2 STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Lembar Pajak

Surat Tanda Nomor Kendaraan

Dokumen penting lainnya saat melakukan transaksi jual beli mobil ialah dengan melihat STNK. STNK atau surat tanda nomor kendaraan ini hampir sama seperti BPKB, dan anda wajib membaca secara teliti kemudian silahkan anda mencocokkan informasi yang tertera pada STNK, terutama pada bagian nomor mesin dan nomor rangka. Pada Lembar Pajak, silahkan anda perhatikan kapan pajak kendaraan bersangkutan jatuh tempo. Kemudian silahkan anda pastikan apakah pajak kendaraan sudah kadaluarsa atau sudah dekat jatuh temponya, hal ini dapat juga menjadi salah satu alasan untuk negosiasi harga bagi calon pembeli.

Baca Juga:

3 Faktur

Faktur Jual Beli

Dokumen penting lainnya disaat akan melakukan transaksi jual mobil seken ialah dengan melihat surat faktur. Apa sih Faktur itu? Faktur adalah suatu bukti pembelian yang diberikan pada dealer disaat menerima unit kendaraan dari pabrik. Dan dokumen ini berisi tentang sebuah keterangan mengenai mobil tersebut seperti nomor mesin, nomor rangka, harga penjualan pabrik ke dealer dan juga nama pembeli pertama. Oh iya Faktur ini dapat juga disebut surat lahir kendaraan, yang selanjutnya akan digunakan untuk proses pembuatan BPKB.

Baca Juga:

4 Form A

Form A – Bea Cukai

Dokumen keempat yang perlu anda tahu saat melakukan transaksi jual beli mobil ialah dengan melihat form A. Form A merupakan sebuah surat keterangan mengenai pemasukan kendaraan bermotor import yang sudah melunasi bea masuk dan pajak. Dan untuk mobil CBU, Form A wajib ada karena surat ini merupakan bukti legal dasar dikeluarkannya STNK dan BPKB. Dan anda juga perlu perhatikan nama dealer yang meng-import, nomor bea masuk, nomor Form A serta tanggal masuk. INGAT data tersebut harus sesuai dengan data pada BPKB.

Baca Juga: Cara Membuat Kwitansi dan Nota Manual 2019

5 Kwitansi Kosong & Fotocopy KTP Pemilik

Kwitansi Kosong dan Fotocopy KTP Pemilik

Dokumen terakhir yang sangat penting bila ingin melakukan transaksi jual beli mobil ialah Kwitansi Kosong. Kuitansi kosong biasanya akan diminta oleh pembeli untuk mempermudah proses balik nama kendaraan. Kwitansi ini wajib jika pembeli berencana untuk menjual lagi kendaraan kepada pihak lain, seperti ketika Anda akan menjual mobil Anda ke showroom mobil bekas.

Kuitansi kosong biasanya dibuat 2 lembar antara lain:

Fotocopy KTP pemilik yang tertera di BPKB juga diperlukan untuk kelengkapan biodata pemilik terakhir kendaraan. dan dokumen ini sangat berguna untuk mencocokkan berbagai informasi seperti alamat, nomor KTP, dan juga tanda tangan pemilik pada kuitansi.

Baca Juga:

Pastikan Kelengkapan Surat Sebelum Transaksi

Dengan anda memastikan kelengkapan surat-surat tidak kalah penting nya dengan memastikan kondisi mobil idaman Anda. Seperti apabila Faktur tidak ada, maka apabila anda ingin menjual mobil anda kemungkinan showroom mobil bekas tidak mau membeli mobil anda, karena Faktur merupakan dokumen dibutuhkan untuk proses leasing kendaraan.

Setelahdirasa semua surat-surat di atas lengkap dan akurat, maka sekarang Anda bisa dengan tenang melaksanakan transaksi jual beli mobil dan membawa pulang mobil idaman Anda. Itulah dokumen yang diperlukan disaat melakukan transaksi jual beli mobil. Semoga anda jangan sampai tertipu bila membeli mobil seken. Sekian dan Trimaksih atas kunjungannya.

Exit mobile version